Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Divisi Humas Polri, Brigjen Boy Rafli Amar menyatakan, pihaknya telah mengenakan MA dengan UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU No. 44/2008 tentang Pornografi.
"Dikenakan dengan UU ITE dan UU Pornografi. Yang melaporkan Hendriyoso," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10).
Namun begitu Boy tidak menjelaskan profesi MA, yang dikabarkan sebagai tukang sate.
"Nanti kita rilis soal ini," pungkasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.
"Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang," terang Irfan.
Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.
[rus]
BERITA TERKAIT: