Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareakrim Polri, Brigjen Kamil Razak, menyatakan, pihaknya telah menahan empat tersangka SHS, SD, WW dan RM.
"Kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," kata Razak di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/10).
Penyidik juga menyita bukti berupa uang dollar sejumlah US$ 536.200, handphone, dan buku rekening serta komputer jinjing.
Dijelaskan Razak, kasus pembobolan di Bank CIMB Niaga terungkap setelah tanggal 16 Oktober lalu yaitu ketika pihak bank melakukan audit terdapat perbedaan saldo dengan menggunakan user id milik NS, karyawan Bank CIMB Niaga Cabang Pangkal Pinang tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Dalam penyelidikan diketahui bahwa pendebitan dilakukan oleh tersangka berinisial SHS yang merupakan karyawan bidang IT pada Bank CIMB Niaga. Ia mentransfer sejumlah uang Rp 22.875.000.000 dari rekening milik NS, ke rekening milik tersangka MSP, cabang Matraman, Jakarta Timur. Kemudian dipindahbukukan ke rekening milik PT Gada Jaya Perkasa, di CIMB Niaga Ciputat. Selanjutnya sebagian uang dikirimkan ke rekening money changer untuk ditukarkan ke mata uang dollar.
Keempat tersangka, dikenakan Pasal 49 UU 7/1992 tentang perbankan, Pasal 81 dan Pasal 49 UU 3/2011 tentang transfer dana dan Pasal 3 dan atau pasal 5 UU 8 /2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Ancaman sanksinya adalah 25 tahun penjara serta denda mininal Rp 15 miliar.
[wid]
BERITA TERKAIT: