KORUPSI PLTA

KPK Geledah PT Indra Karya Malang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Oktober 2014, 16:12 WIB
KPK Geledah PT Indra Karya Malang
ilustrasi/net
rmol news logo Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan yang dilakukan pihaknya, hari ini di PT. Indra Karya Engineering di Jalan Surabaya Nomor 3A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur.

Menurut Priharsa, penggeledahan sampai saat ini masih dilakukan. Penggeledahan terkait penyidikan kasus yang menjerat mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu, menjadi tersangka.

"Masih berlangsung. Penggeledahan diduga berkaitan dengan penanganan kasus pengadaan proyek Detailing Engineering Design pada PLTA," kata Priharsa kepada RMOL, Senin (27/10).

Priharsa menambahkan, sampai saat ini belum ada laporan tentang barang apa saja yang diamankan dari penggeledahan. Penggeledahan sendiri diduga kuat berlangsung di ruang direksi PT Indra Karya.

"Belum ada informasi dari tim yang diterjunkan," tandasnya.

Barnabas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo pada 2009 dan 2010. Barnabas diduga terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT KPIJ.

Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar. Sementara harga proyek sebesar Rp 56 miliar. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA