4 Pegawai Portal Engineering Perkasa Bersaksi di KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 27 Oktober 2014, 12:31 WIB
4 Pegawai Portal Engineering Perkasa Bersaksi di KPK
Barnabas Suebu/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat karyawan PT Portal Engineering Perkasa, Senin (27/10). Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Detail Engineering Desaign PLTA di Sungai Mamberamo dan Unumuka, Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.

Keempat karyawan itu yakni, Yana Muharmansyah, Sindu Hermono, Aris, dan Budiharto.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk mantan Gubernur Papua periode 2006-2011, Barnabas Suebu yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

"Mereka diperiksa sebagai saksi," terang Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, sejumlah orang telah dicegah pergi ke luar negeri. Salah satunya konsultan Portal Engineering Perkasa Wicaksono Nugroho.

Barnabas sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air di Sungai Mamberamo pada 2009 dan 2010. Diduga kuat Barnabas terlibat dalam penggelembungan harga jasa konsultasi pembuatan DED PLTA di Sungai Mamberamo melalui PT KPIJ.

Barnabas dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain Barnabas, KPK juga menetapkan Janes Johan Karubaba selaku Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua pada 2008-2011 sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, lembaga penegak hukum itu menetapkan Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya, Lamusi Didi, sebagai tersangka dalam perkara sama. Pasal disangkakan kepada keduanya pun sama dengan Barnabas.

Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 36 miliar. Sementara harga proyek sebesar Rp 56 miliar.[wid]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA