Tiga Hakim Niaga PN Jakpus Dilaporkan ke KY

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ade-mulyana-1'>ADE MULYANA</a>
LAPORAN: ADE MULYANA
  • Sabtu, 25 Oktober 2014, 03:37 WIB
Tiga Hakim Niaga PN Jakpus Dilaporkan ke KY
rmol news logo Tiga hakim Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Tujuh orang korban kasus investasi PT Brent Ventura dengan penyertaan modal pokok Rp 3,25 miliar melaporkan ketiga hakim tersebut terkait putusan yang pada intinya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang(PKPU) dalam perkara nomor:52/Pdt.Sus/PKPU/2014/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 13 Oktober 2014 lalu.

"Laporan disampaikan ke KY pada Jumat 24 Oktober 2014," ujar Ngudi Yunita Sugiri, pemohon PKPU yang juga salah seorang pelapor, sebagaimana tertulis dalam keterangan pers yang diterima redaksi.

Ketiga hakim yang dilaporkan adalah Aswijon, Sutio Jumagi Akhirno dan Mas'ud, sementara tujuh pelapor terdiri dari Ngudi Yunita Sugiri, Theodora, Lauw Victor Santoso, Halim Surjadjaja, Faliani Puspita, Inggrianny Alphons dan Tjan Hong Lian.

Ngudi Yunita mengatakan bahwa Pemohon PKPU telah jelas dengan bukti asli membuktikan adanya utang jatuh tempo dan dapat ditagih berdasarkan PP-5  perjanjian nomor 59, tanggal 8 Mei 2014, yang dibuat oleh notaris Faisal Abu Yusuf. Sementara Pasal 3 Junto PP-6A mengatur tentang jadwal pelunasan surat pengakuan hutang jangka menengah, medium term notes (MTN) nomor 001563, dan PP-6B jadwal pelunasan MTN nomor 0002770.

Merujuk kesepakatan ini, PT. Brent Ventura selaku termohon PKPU tidak dapat melaksanakan pembayaran bulan Mei sampai Agustus 2014 untuk hutang jangka menengah atau medium term notes (MTN) sampai melewati tanggal yang ditentukan untuk membayarnya, dengan total sebesar Rp 339 juta.

Akan tetapi, dalam pertimbangannya, ketiga hakim menarik kesimpulan hutang termohon PKPU kepada Pemohon PKPU belum jatuh tempo untuk ditagih pembayarannya, dengan demikian belum dibayar sesuai tanggalnya sehingga sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

Ironisnya lagi, dalam pertimbangannya mereka berkesimpulan menggunakan tahapan atau jadwal pembayaran akhir yakni 30 April 2015 untuk menyatakan tanggal jatuh tempo dan dapat ditagih hutang termohon PKPU kepada pemohon PKPU.

Menurut dia, pertimbangan ini sangat menafikan bukti-bukti dan tanggal pembayaran bulan Mei sampai Agustus 2014. Ketiga hakim menurut dia, tidak menghindari dan telah melakukan kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta pihak pelapor sehingga dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan pihak tertentu dalam mengadili perkara yang ditanganinya.

"Perbuatan ketiga hakim dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran sedang atau berat sebagaimana diatur dalam peraturan bersama MA RI nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan KY nomor 02/PB/P/P.KY/09/2012 tentang pengaduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim, pasal 14 juntopasal 18 ayat 4," pungkas Ngudi Yunita yang menyebut bahwa laporan disampaikan ke KY dengan tembusan ke MA.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA