Hakim Ketua, Nani Indrawati, menyatakan bahwa penolakan tersebut lantaran keberatan telah menyentuh pokok perkara dan mesti dibuktikan lebih lanjut dalam proses persidangan.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Nani saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis siang (23/10).
Dengan ditolaknya eksepsi itu, Nani memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan terhadap putra dari Ketua Harian DPP Partai Demokrat, Syarief Hasan, itu. Nani juga menangguhkan biaya perkara hingga akhir persidangan.
Hakim Ketua Nani menolak alasan kuasa hukum Riefan ihwal jenis perkara. Menurut kuasa hukum perkara ini masuk ranah perdata. Tetapi, Hakim Ketua Nani menyatakan buat mengetahui apakah kasus ini masuk ranah perdata atau pidana, mesti dibuktikan dulu pokok perkaranya dalam persidangan.
Riefan juga keberatan dengan dakwaan merugikan negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar, yang berbeda dari dakwaan Hendra Saputra. Ihwal perbedaan pencantuman nilai kerugian keuangan negara dalam dakwaan Riefan dan bekas anak buahnya, Hendra Saputra, Hakim Ketua Nani menyatakan harus juga dibuktikan dalam persidangan.
"Padahal dakwaan penuntut umum yang penuntutnya secara terpisah tersebut didakwa dijuntokan melanggar pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Mengenai berapa kerugian negara masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara," lanjut Hakim Ketua Nani.
Sementara soal alasan kuasa hukum Riefan tentang ketidakcermatan penyusunan pasal didakwakan dan kesalahan pengetikan, Hakim Ketua Nani menyatakan hal itu tidak membatalkan dakwaan. Menurut dia, surat dakwaan tetap sah lantaran disusun oleh jaksa dengan jam terbang tinggi.
Sidang dilanjutkan dengan agenda melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa pada Kamis pekan mendatang. Perintah Nani, jaksa mengelompokkan saksi, dengan urutan saksi dari PT Rifuel, Kementerian Koperasi dan UKM, serta petugas bank dan notaris. Selanjutnya, baru dilanjutkan dengan memberi kesempatan penasihat hukum menghadirkan saksi meringankan. Jaksa Andri dan tim kuasa hukum menyanggupi permintaan itu.
Sementara Riefan tidak memberikan pernyataan apapun saat hakim menolak eksepsinya. Dia juga tidak mengajukan permintaan khusus kepada hakim.
[ald]
BERITA TERKAIT: