Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Tony Spontana, mengatakan, dengan berakhirnya masa jabatan Basrief Arief maka otomatis Andhi Nirwanto yang melanjutkan sementara tugas-tugas Jaksa Agung.
"Ketika Jaksa Agung berhalangan katakanlah berakhir masa jabatannya maka wakil otomatis melaksanakan tugas Jaksa Agung," kata Tony ketika wartawan, Rabu (22/10).
Andhi, jelas Tony, bertugas sampai Presiden Jokowi menetapkan pengganti definitif Basrief dalam kabinet pemerintah periode 2014-2019.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: