Penajaman misalnya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Salah satunya, asisten Chief Engineer BPPT Meidy Layooari sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiharto tersangka dalam kasus itu.
"Yang bersangkutan (Meidy Layooari) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/10).
Selain sebagai PPPK, Sugiharto adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk bebasis nomor induk kependudukan secara elektronik atau biasa disebut e-KTP.
Sugiharto disangka melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan pasal 64 ayat 1 KUHP.
[zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: