"Dia akan diperiksa untuk tersangka AM (Annas Maamun," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi.
Informasinya, PT Citra Hokiana Triutama diketahui memenangkan lelang peningkatan jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek 4,7 miliar. Nama dia juga ikut disebut-sebut tercatat dalam lis perusahaan yang ditemukan KPK terkait operasi tangkap tangan.
Informasi lainnya, Edison merupakan orang yang mencairkan uang Rp 2 miliar untuk kemudian diberikan kepada Annas melalui Gulat Manurung.
Saat ditanya apakah penyidik juga akan mengkonfirmasi hal itu ke Edison, Priharsa mengaku tak mengetahuinya.
"Yang pasti dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan," tandas Priharsa.
Dalam perkara ini, Edison yang juga Wakil Bendahara DPD Demokrat Riau ini telah dicegah bepergian ke luar negeri. Dia dianggap sebagai salah satu saksi penting.
Selain Edison KPK juga memanggil saksi lainnya. Mereka adalah Supriadi selaku Kasie Tata Ruang Bappeda Provinsi Riau, Ardesianto selaku Kasie Inventarisasi dan Perpetaan Dinas Kehutanan Provinsi Riau. Mereka juga dimintai keterangan dalam kasus yang sama.
KPK sudah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung.Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: