Hal itu disampaikan Ketua Panitia Lelang, Emihardi, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/10).
SK diterima sekitar November-Desember 2010. Adapun lelang dimulai pada 26 Oktober 2010. Saat itu lelang diikuti 4 perusahaan yakni PT Gita Karya, PT Ikoneksi Darma, PT Data Script dan PT Netsindo Inter Buana. Pemenang lelang PT. Netsindo Inter Buana sebagai pemenang lelang pada 10 Desember 2010.
Kejanggalan lain, yakni ketika ada kongkalikong untuk mengarahkan PT Makara Mas menjadi pelaksana pekerjaan proyek. Perusahaan itu menggunakan bendera PT Netsindo Inter Buana dalam proses pelelangan.
"Saya pertama tidak tahu, tahunya saat audit BPK," kenang dia.
Emirhadi menyebut penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) memang dibuat berdasarkan hitung-hitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat PT Makara Mas. Namun dia baru belakangan mengetahui kalau PT Makara Mas yang membuat RAB atau engineering estimate (EE).
"Saat itu tidak diinformasikan (pembuat EE) tapi belakangan diberitahu, perencananya Makara Mas," terang dia.
Emihardi tambahkan, PT. Makara juga menyusun RAB/EE pengadaan hardware dan software IT Perpustakaan UI sebesar Rp 26 miliar namun diubah menjadi Rp 20,454 miliar.
"Itu yang dijadikan dasar lelang," tandasnya.
Tafsir Nurchamid didakwa bersama sejumlah orang termasuk Gumilar Rusliwa Somantri melakukan korupsi proyek instalasi infrastruktur teknologi informasi gedung perpustakaan UI.
Jaksa menyebut dalam proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa proyek, Tafsir telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu. Kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini mencapai Rp 13,076 miliar.
Sedangkan Tafsir didakwa memperkaya diri dari proyek ini dengan menerima satu dekstop merk Apple dan satu iPad.
[zul]
BERITA TERKAIT: