PPK Proyek Diklat Papua Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 08 Oktober 2014, 18:15 WIB
PPK Proyek Diklat Papua Jadi Tersangka KPK
johan budi/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan Gedung Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pelayaran Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua tahun anggaran 2011.

Kedua tersangka itu adalah Sugiarto dan Irawan. Sugiarto merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan Laut Kemenhub. Sementara Irawan merupakan Ketua Panitia Pengadaan barang dan jasa di Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kemenhub.

"Penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup yang disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh SG dan IR," kata Jurubicara KPK Johan Budi dalam keterangan pers di Kantor  KPK Jakarta, Rabu (8/10).

Oleh KPK, lanjut Johan, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan General Manager PT Hutama Karya (HK) Persero, Budi Rahmat Kurniawan sebagai tersangka pada kasus ini. Budi yang kini duduk sebagai Direktur Pengembangan PT Hutama Karya itu diduga menyalahgunakan kewenangan.

Adapun pada kasus di Kementerian Perhubungan ini diduga negara mengalami kerugian sebesar Rp 24,2 miliar.

Atas perbuatannya itu, Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPIdana. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA