Rizal telah resmi ditetapkan sebagai tersangka tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Wisma Atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011.
Saksi yang diperiksa yakni Mantan Direktur keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Khasanto. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rizal Abdullah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Rabu (1/10).
Dalam kasus ini, Rizal diduga melakukan
mark up atau pengelembungan anggaran.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 25 miliar.
Kasus yang menjerat Rizal ini merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat salah satunya, mantan Bendum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.
Rizal disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
[wid]