Jurubicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, Cahyadi diduga mempengaruhi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor terkait dugaan suap tukar menukar kawasan Hutan di Bogor.
"Informasi yang diperoleh penyidik bahwa (Cahyadi Kumala (CK) alias Swie Teng (ST) telah melakukan upaya untuk menghilangkan barang bukti kemudian berupaya mempengaruhi saksi di persidangan," kata Johan Budi di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (30/9).
Selain Cahyadi, lanjut Johan Budi, penyidik juga membawa lima orang lainnya. Mereka yakni, dua orang sopir, dua teman Cahyadi dan Anggota Biro Direksi PT Sentul City Tbk, Robin Zulkarnain.
Cahyadi berama teman-temannya diamankan sekitar pukul 11.00 WIB saat makan di Restoran Taman Budaya Sentul City, sementara dua sopir menunggu diluar.
Mereka tiba di KPK sekitar pukul 12:15 WIB bersama penyidik dan dikawal oleh Brimob bersenjata lengkap. Cahyadi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.Tapi, Johan belum bisa memastikan kapan Cahyadi ditahan.
"Kemungkinan penahanan tentu terbuka setelah nanti penyidik menyimpulkan KCK ini ‎perlu upaya penahanan," demikian eks wartawan investigasi salah satu harian nasional ini.
[wid]
BERITA TERKAIT: