Denny Bantah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 September 2014, 20:22 WIB
Denny Bantah Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung
denny indrayana/net
rmol news logo Meski mendatangi Kejaksaan Agung, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM), Denny Indrayana, mengaku belum menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kementeriannya, karena penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Saya ulangi supaya lebih jelas komunikasinya tidak perlu menunggu panggilan, saya belum dipanggil, belum ada surat panggilan. Tapi supaya menunjukkan penghormatan saya pada proses ini, ya saya datang saja dulu," ucap Denny di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/9).

Setelah menemui penyidik, tutur Denny, akhirnya disepakati bahwa penyidik akan memeriksaanya sebagai saksi pada Jumat lusa (3/9), dan telah disepakati pula waktunya.

"Tadi kami sepakat pemeriksaan akan dilakukan hari Jumat. Insya Allah sudah kami atur waktunya," kata Denny.

Selain penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan, kata Denny, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memanggilnya untuk mengkaji UU Pilkada yang baru disahkan DPR, Jumat dinihari (26/9).

"Kebetulan saat ini saya sedang diminta presiden untuk mengkaji posisi-posisi hukum yang terkait UU Pilkada yang akan datang. Jadi, nanti saya akan lapor bahan-bahan yang akan saya rapikan di kantor," ucap Denny.

Tadinya, imbuh orang nomor dua di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini, ia meminta agar penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksanya hari ini.

"Tapi karena tugas dari presiden, jadi insya Allah hari Jumat," kata Denny.

Terkait kasus dugaan korupsi atas penerimaan suap (gratifikasi) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM ini, penyidik telah menetapkan dua pejabat sebagai tersangka.

Kedua tersangka tersebut masing-masing Nur Ali (NA), Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 71/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014.

Kemudian, Lilik Sri Hariyanto (LSH), Direktur Perdata pada Ditjend AHU berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 72/F.2/Fd.1/09/2014, tanggal 9 September 2014. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA