Denny Indrayana Jelaskan Kronologis Gratifikasi di Kemenkumham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 29 September 2014, 19:28 WIB
Denny Indrayana Jelaskan Kronologis Gratifikasi di Kemenkumham
denny indrayana/net
rmol news logo Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Kemenkum HAM.

Kepada wartawan, Denny membantah terlibat kasus dugaan gratifikasi di Ditjen Administrasi Hukum Umum (HU). Denny mengklaim dirinya dan jajarannya yang justru membongkar kasus pemberian gratifikasi dalam proses pengangkatan notaris yang menjerat dua tersangka, mantan direktur perdata, LSH, dan kasubdit notariat NA di Kemenkumham.

"Kami ini yang melaporkan, kami ini yang membongkar kasus ini, saya dan staf saya itu (Zamroni) yang membongkar dan memeriksa," kata Denny di Kejagung, Senin (28/9).
   
Denny menjelaskan, kasus ini terbongkar berawal dari laporan masyarakat akhir September 2013 tentang proses pengangkatan notaris dengan membayar uang pelicin. Denny dibantu beberapa stafnya mulai meminta keterangan berbagai pihak.

"Notaris dan pihak terkait mengakui adanya aliran uang kepada pihak swasta (calo) guna memuluskan proses pengangkatan notaris di daerah yang formasinya tertutup," terang Denny, seperti dikutip dari JPNN.
  
Denny kemudian meminta bantuan Irjen Kemenkumham Agus Sukiwo memperkuat tim, mengingat pihak yang akan diperiksa selanjutnya adalah pegawai Kemenkumham. Sekaligus sebagai bagian dari prosedur formal penjatuhan hukuman disiplin..
  
Selama pemeriksaan itulah, kata Denny, diperoleh bukti dan pengakuan bahwa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris.

"Direktur Perdata LSH mengakui di hadapan tim pemeriksa yang dipimpin langsung Irjen Agus Sukiswo bahwa dia menerima uang sejumlah Rp 95 juta. Menurut pengakuannya, uang tersebut masih tersimpan di Apartemen Kalibata, tempat dia tinggal," ungkap Denny.
  
Ia menjelaskan, yang diperas itu untuk satu notaris Rp 120 juta. Uang Rp 95 juta masih di Apartemen LSH. "Yang sisanya Rp 25 juta dibagi-bagi ke dua orang. Bentuk uangnya sudah dikembalikan," katanya.
  
Denny langsung meminta tim bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti. Akhirnya, dini hari itu juga tim Itjen dan Staf Wamen mengamankan uang di kamar LSH dan dibuatkan berita acara serah terima.
  
Proses pemeriksaan yang dilakukan secara maraton sejak Jumat pagi hingga Sabtu (5/10/2013) diputuskan diakhiri sementara. Pemeriksaan maraton memang direncanakan agar barang bukti tidak dihilangkan dan mengantisipasi pihak terkait melakukan konsolidasi.
  
Hari berikutnya, Denny dan Stafnya kembali meminta keterangan pihak terkait di rumah dinasnya di kawasan Tebet hingga larut malam. Sebagai bagian dari implementasi kerjasama pengendalian gratifikasi antara Kemenkumham dengan KPK serta untuk mengakhiri polemik, Menkumham Amir Syamsudin meminta Direktur Perdata melaporkan penerimaan uang tersebut kepada KPK.
  
Atas laporan tersebut, KPK memutuskan laporan tidak dapat ditetapkan sebagai gratifikasi karena telah lewat 30 hari. Selanjutnya KPK melimpahkan penanganan kasus tersebut kepada Kejagung disertai Koordinasi dan Supervisi.
  
Denny mengklarifikasi pemberitaan yang menyatakan telah ditemukan uang suap dari hasil penggeledahan di Kemenkumham. Denny menjelaskan, uang sejumlah Rp 95 juta itu merupakan barang bukti yang oleh KPK disuruh dititikan di Itjen Kemenkumham.

"Kemarin oleh teman-teman kejaksaan diambil uang itu. Tapi yang jelas itu barbuk disimpan di berangkas Inspektorat Jenderal, oleh KPK dibilang simpan saja," ungkap Denny.

Selain Denny, Kejagung juga memeriksa dua tersangka kasus ini yaitu Nur Ali (NA) dan Lilik Sri Hariyanto (LSH).

NA diketahui menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-71/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.

Sementara, LSH merupakan Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Bersama dengan NA, LSH juga telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-72/F.2/Fd.1/09/2014 tanggal 9 September 2014.  [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA