Pasalnya, akibat penandatanganan kedua surat ini, ada potensi kerugian negara selama masa pembangunan train 3 tangguh tersebut. (Baca:
Kasus Jero Wacik, KPK harus Usut Izin Proyek Pembangunan Kilang LNG Tangguh)
"Potensi kerugian negara ini bila dijadwal pada tahun 2012 hingga 2018, akan kehilangan sebesar US$ 1,1 miliar," ungkap pengamat anggaran politik, Uchok Sky Khadafi dalam siaran persnya (Senin, 22/9).
Dia menjelaskan soal potensi kerugian negara pembangunan akibat proyek Train 3 Tangguh tersebut. Uangnya memang utang perbankan, tapi cara melakukan pencicilan utang dan bunga utang, Pihak BP Berau Ltd membebankan atau diambil dari bagian pendapatan atau keuntungan untuk negara yang akan diberikan dari Train 1 dan Train 2 Tangguh.
"Sekali lagi hal ini merupakan pelanggaran terhadap peraturan pemerintah atau PP No.79/2010 pasal 13, dimana mengatakan bahwa bunga pinjaman untuk pembangunan investasi tidak boleh di-cost recovery-kan," bebernya.
Selain ada potensi kerugian negara sebesar US$ 1,1 miliar, ada kerugian lain yaitu alokasi gas Tangguh untuk kepentingan domestik yang hanya 40 persen. Selama ini sudah dianggap mandiri di bidang energi, padahal kalau melihat neraca gas nasional 2012-2030, seharusnya alokasi gas untuk domestik harusnya di atas 50 persen.
"Selanjutnya, akibat alokasi gas hanya 40 persen berakibat kepada matinya beberap pabrik pupuk di lumbung gas, seperti Pabrik PT Pupuk Iskandar Muda 2, Pabrik Pupuk Asean dan Kertas Kraf Aceh, yang total nilai ke-3 investasi pabrik tersebut sekitar US$ 1,2 miliar yang akan kita tanggung bersama utang pengembalian investasinya.
Karena itu, dia mendesak, KPK segera memeriksa mantan Menteri ESDM Jero Wacok dan memanggil pihak-pihak perusahaan, antara lain seperti British Petroleum (BP) yang bertindak sebagai pimpinan dengan saham sebesar 37 persen; CNOOC sebesar 17 persen, dan Mitsubishi Corporation 16,3 persen
Alasan pemanggilan ini untuk mendalami adanya dugaan kerugian negara atas skema Trustee Borrowing Schema (TBS).
"Dan pada satu sisi lagi, pihak investor dengan dalam pembangunan train 3, diduga tidak memiliki apa-apa. Seharusnya, investor itu harus memiliki 2 kemampuan yaitu kemampuan keuangaan, dan kemampuan teknologi untuk pembangunan train 3 Tangguh," demikian Uchok.
[zul]
BERITA TERKAIT: