Tadi pagi, penyidik memeriksa dua orang yaitu Nurul Istiqomah Condro Kirono, Staf Daktilaskopi pada Direktorat Jenderal Hukum Umum Kemenhukham, dan Misgolda selaku Kepala Seksi Pengangkatan dan Perpindahan Notaris pada Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham. Keduanya diperiksa sebagai saksi.
"Kedua saksi sekitar pukul 10.00 Wib, hadir memenuhi panggilan penyidik," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tonny Spontana dalam keterangannya (Rabu, 17/9).
Nur Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Kepala Sub Direktorat Badan Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham, sementara Lilik Sri Haryono sebagai Direktur Perdata pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenhukham.
Kejaksaan menduga Nur Ali dan Lilik Sri Haryanto menarik pungutan liar terhadap orang yang mau mengurus izin notaris. Perbuatan keduanya diketahui dari sejumlah rekaman pembicaraan antara mereka dan sejumlah notaris. Ali dan Lilik ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-71/F.2/Fd.1/09/2014.
Dari Nurul Istiqomah dan Misgolda, penyidik mengorek bukti soal adanya pungutan liar tersebut.
"Pemeriksaan pada pokoknya mengenai benar tidaknya ada pungutan liar terhadap para notaris yang mengurus ijin notarisnya, termasuk perpindahan notaris," demikian Tonny.
[dem]