Kuasa hukum penggugat, Yopis Peternalis dan Fieter Tarigan mengatakan, perkara tersebut sebenarnya sudah diajukan pada tanggal 8 Mei tahun 2013 lalu dengn nomer perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, No. 294/PDT.G/2013/PN.JKT.Sel. Yopis Peternalis menambahkan, jika pihaknya meminta ganti-rugi terhadap tergugat sekitar Rp 159 miliar.‬
"Karena membatalkan secara sepihak. Dasar hukumnya Pasal 1365 KUHP tentang tiap perbuatan melanggar hukum dan merugikan orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," jelasnya usai sidang.‬
Direktur PT Kusumomegah Jayasakti, Giri menjelaskan, pihaknya hanya berharap pada keadilan agar perusahan asing tidak mudah menginjak-injak atau berbuat swenang-wenang terhadap perusahaan lokal.
"Jangan hanya mengeruk keuntungan saja," ketusnya.
Lebih jauh Giri menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan ke KPPU setelah putusan sidang ini keluar. ‬‪Giri juga mengungkapkan sudah banyak tenaga kerja yang ikut merugi.
"Di DKI saja ada 600 orang tenaga kerja HP, belum di daerah yang ribuan. Kita juga ingin ungkap fakta yang ada bahwa mereka telah melakukan keputusan sepihak pada September 2012 lalu. Dimana kita memiliki 65 persen market namun kerjasama kita diputuskan secara sepihak," imbuh Giri pada wartawan.‬
[dem]
BERITA TERKAIT: