Hal itu disampaikan M. Nazaruddin saat menjadi saksi dalam sidang kasus Hambalang dengan terdakwa Anas Urbaningrum, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/8).
"Untuk meluruskan proyek-proyek di Kemendiknas, ada bukti BB (BlackBerry) yang dipegang KPK kok yang pengen ke rumah Pak Nuh," terang dia.
Nazar menegaskan dia ikut hadir dalam perte‎muan tersebut. Ada juga Angelina Sondakh. Kata Nazar, Anas menghimpun dana melalui kantong-kantong dana yang dikoordinir beberapa orang. Salah satu kantong dana Anas, menurut Nazaruddin, adalah proyek di Kemendikbud yang dikoordinir Angelina Sondakh.
"Proyek Kemendiknas, proyek departemen lain, semua harus lapor (ke Anas)" jelas dia.
Selain proyek Kemendikbud, menurut dia, ada proyek lainnya yang menjadi kantong dana Anas, di antaranya proyek pembangunan gedung pajak yang diurus Machfud Suroso.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut Jaksa, mulanya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana.
Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana. Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group.
Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.
[zul]
BERITA TERKAIT: