Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAK) Bonyamin Saiman mengatakan, lambannya pengusutan kasus dugaan korupsi ini sangat dimungkinkan adanya intervensi dari penguasa atau kepentingan ekonomi.
"Penyidikan kasus ini sudah berjalan tiga tahun, dan sampai sekarang Winny belum juga ditahan. Saya curiga ada intervensi atau permainan uang," kata Bonyamin Saiman di Jakarta.
Menurutnya, tidak ada alasan lagi yang dibuat Kejagung untuk tidak memeriksa dan menahan Winny. Katanya lagi, berdasarkan fakta yang ada, negara sudah dirugikan sebesar Rp 80 miliar.
Dijelaskannya, dalam kasus ini tidak bisa disalahkan operatornya saja. Saat PT Energy Spectrum mengajukan pinjaman untuk pembiayaan pengadaan pesawat ATR, Winny masih menjabat sebagai direktur utama bank tersebut.
"Tidak mungkin pinjaman sebesar itu tanpa persetujuan dari direktur utama yang saat itu dijabat oleh Winny," ujarnya.
Kasus ini bermula ketika Bank DKI saat masih dipimpin oleh Winny Erwindia, mengucurkan pinjaman kepada PT Energy Spectrum untuk pembiayaan pengadaan pesawat ATR 42-5000. Di kemudian hari, PT Energy tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga merugikan negara sebesar RP 80 miliar
.
Kasus ini sendiri sudah terjadi sejak 2008. Selain Winny, Kejagung juga
menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, bahkan sudah divonis oleh
pengadilan.[wid]
BERITA TERKAIT: