Dalam pantauan Rakyat Merdeka Online, sidang distop kala Jaksa KPK sedang asyik bertanya kepada Nazar. Mendadak tim penasihat hukum terdakwa Anas Urbaningrum menginterupsi.
"Mohon maaf Yang Mulia, karena sudah malam, dan kita masih ingin mendengarkan kesaksian saudara Muhammad Nazaruddin maka alangkah baiknya sidang ditunda Yang Mulia," kata penasihat hukum Anas, Firman Wijaya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis malam (21/8).
Sebelumnya, Nazaruddin sempat meminta izin untuk minum ke majelis hakim yang diketuai oleh Haswandi.
Setelah berkonsultasi dengan anggota Majelis Hakim dan meminta pendapat Jaksa Penuntut Umum, Haswandi akhirnya sepakat menunda sidang hingga Senin (25/8).
"Karena saudara (Nazar) masih dibutuhkan, diharapkan saudara saksi bisa hadir lagi Senin depan. Karena ini panggilan wajib, maka saudara diharap hadir memberikan kesaksian," kata Hakim Haswandi langsung menutup sidang.
Nazar memastikan dia akan hadir di persidangan walau ia berstatus narapidana Lapas Sukamiskin, Bandung dalam kasus korupsi suap Wisma Atlet, Jakabaring, Palembang.
"Saya pasti hadir Yang Mulia. Pekan lalu saya sakit makanya tidak hadir. Kalau besok saya dijemput saya hadir. Tapi kalau tidak dijemput, saya naik taksi," seloroh Nazar yang disambut tawa pengunjung sidang.
Dalam persidangan sebelumnya, memang sudah disepakati bahwa persidangan Anas dalam perkara Hambalang dan proyek-proyek lain serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dibatasi sampai jam 00.00 WIB.
[ald]
BERITA TERKAIT: