Pakar Hukum: Pertemuan Adik Nazar dan Saksi Tidak Pantas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 20 Agustus 2014, 19:37 WIB
Pakar Hukum: Pertemuan Adik Nazar dan Saksi Tidak Pantas
anas urbaningrum/net
rmol news logo Tidak sepantasnya dua adik M. Nazaruddin, yakni M. Nasir dan Hasyim melakukan pertemuan dengan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sebuah persidangan di pengadilan. Apalagi, pertemuan dilakukan sebelum sidang tersebut berlangsung.

Begitu dikatakan pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan saat dihubungi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (20/8).

"Itu dua orang saksi di kasus AU yang mestinya nggak boleh ketemu. Kalau nggak salah, adiknya Nasir sudah bersaksi. Yang satunya belom. Itu masalah‎," tekan dia.

Kata Gandjar, banyak alasan yang membuat pertemuan tersebut tak boleh dilakukan. Salah satunya, mencegah terjadinya kemungkinan "menyetir" keterangan. Termasuk, keterangan yang memberatkan seorang terdakwa, dalam hal ini Anas Urbaningrum.

"Kalau bicara kemungkinan (memberatkan Anas Urbaningrum) semua mungkin," terang Gandjar.

"Dari segi hukum pembuktian, foto itu cuma menujukkan ada pertemuan antara seseorang (yang kebetulan adik Nazaruddin) dengan seseorang lain (yang kebetulan saksi di kasus AU)‎," sambung dia menambahkan.

Rakyat Merdeka Online sebelumnya memberitakan adanya pertemuan antara dua adik Nazaruddin, M. Nasir dan Hasyim dengan dua saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan terdakwa Anas Urbaningrum, Kamis (21/8) besok. Kedua saksi itu adalah bekas karyawan Nazaruddin Grup Permai, yakni Aan dan Heri Hidayat.

Adapun pertemuan dilakukan, Selasa (19/8) malam di Cafe ‎Starbucks, Kota Casablanca, Jakarta Selatan. Aan dan Dayat adalah dua saksi dalam perkara Hambalang yang akan diperiksa Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam persidangan Kamis besok (21/8). Sejauh ini, saksi-saksi yang telah diperiksa di Pengadilan Tipikor memberikan kesaksian yang membantah dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.[wid]

 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA