Pemanggilan akan dilakukan untuk melakukan klarifikasi atas fakta persidangan tersebut. Dimana dalam pengakuan di bawah sumpah persidangan, Yulianis menyatakan pernah mengeluarkan uang sebesar 200 ribu dolar AS untuk Ibas, Marzuki Alie sebesar 1 juta dolar AS dan Fahri Hamzah sebesar 25 ribu dolar AS.
"Ya, semua mungkin (diperiksa)," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (19/8).
Kendati begitu, Adnan belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan terealisasi oleh pihaknya. Disisi lain, Adnan tak membantah pihaknya juga akan membuka penyelidikan baru berdasar dari keterangan yang disampaikan dalam sidang terdakwa dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya serta TPPU.
"Semua (penyelidikan) itu mungkin terjadi," terangnya.
Adnan menambahkan, saat ini pihaknya juga menunggu hasil dari putusan pengadilan tipikor terhadap Anas, yang juga bekas Ketua Umum DPP Partai Demokrat tersebut.
"Kita tunggu putusan pengadilan, baru kita bisa
follow up karena putusan pengadilan bisa jadi bukti lain," tandasnya.
[rus]
BERITA TERKAIT: