Perusahaan milik Nazaruddin itu memberikan uang kepada Fahri sebesar 25 ribu dolar AS. Uang diserahterimakan langsung kepada Fahri di kantor Permai Group, Gedung Tower Permai, Mampang, Jakarta Selatan.
Catatan penerimaan uang oleh Fahri Hamzah termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Yulianis. Yulianis kembali menyampaikan mengenai hal ini saat memberi kesaksian dalam sidang Anas Urbaningrum di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 18/8).
"Penyidik menanyakan mengenai inisial FAH, bisa dijelaskan saudara saksi?" tanya kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso merujuk BAP Yulianis.
Yulianis membenarkan saat diperiksa penyidik dirinya ditanya insial FAH yang termuat dalam dokumen keuangan. Tertulis dalam dokumen, seorang berinsial FAH menerima uang sebesar 25 ribu dolar AS dengan tanggal pengambilan 11 Oktober, tanggal persetujuan 11 Oktober, dan tanggal pengambilan tertanggal 13 Oktober.
"Kejadiannya waktu itu, saya dipanggil pak Nazar ke lantai 7 di Tower Permai. Saya disuruh bawa uang 25 ribu dolar AS. Setelah sampai di atas ada Pak Fahri Hamzah. Dulu saya tidak tahu dia siapa. Tapi setelah melihat di TV, saya tahu itu pak Fahri yang dari PKS," papar Yulianis.
"Pak Fahri waktu itu tidak bicara apa-apa. Saya memberi amplopnya ke Pak Fahri, tidak langsung ke tangan Pak Fahri tapi ke meja di depannya. Saya minta Pak Fahri tandatangan dalam kas keluarnya. Terus Pak Fahri cuma senyum aja. Katanya Pak Nazar udah sini saya yang tandatangan. Sama Pak Nazar ditandatangan, cuma dicoret-coret aja," sambung Yulianis.
Setelah itu Yulianis bertanya kepada Nazar apa maksud pemberian uang tersebut, untuk mengisi kolom keterangan.
"Catat aja itu DP pembelian mobil. Tidak terkait dengan proyek," ucap Yulianis menirukan jawaban Nazar ketika itu.
[dem]
BERITA TERKAIT: