"Sekitar Juli atau Agustus 2011 saya dapat surat (mundur) dari mas Azis dan saya sampaikan ke bu Neneng," terang Yulianis dalam persidangan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, tadi malam (Kamis, 14/8).
Setelah itu‎, ternyata nama Anas masih tercatat sebagai Komisaris PT. Panahatan di akte. Malahan di akte tersebut juga modal pembelian perusahaan meningkat dari Rp 25 miliar menjadi Rp 100 miliar.
Yulianis mengaku mendapatkan mandat dari Neneng Sri Wahyuni untuk memegang PT. Panahatan. Karenanya, dia tahu betul Anas sama sekali tak berperan di perusahaan tersebut. Semua pembelian perusahaan selalu atas nama Neneng Sri Wahyuni.
"Pembelian pertama dari rekening bu Neneng. Saya tak pernah lihat ada setoran dari rekening Pak Anas, Nazaruddin maupun Hasyim. Semua dari Neneng sampai meningkat Rp100 M dan berubah akta," tandasnya.
Seperti diketahui, dalam dakwaan Anas yang disusun jaksa disebutkan bahwa dia menjabat sebagai Komisaris PT. Panahatan. Status Anas inilah yang dijadikan KPK alasan menjerat Anas.
[dem]
BERITA TERKAIT: