Rahmat Yasin mengungkapkan itu saat menjadi saksi dalam sidang kasus suap alih fungsi lahan di kabupaten Bogor, dengan tersangka FX Yoan dari PT Bukit Jonggol Asri (BJA).
"Anak buah saya di partai mau menghadapi pemilu legislatif saat itu. Dan mengeluhkan soal biaya politik. Sehingga uang suap itu saya gunakan untuk kepentingan membiayai partai saya di Jabar," jelas RY usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8) yang berlangsung hingga pukul 20.00 malam.
"Saya kira ini kewajiban saya sebagai ketua partai membantu anak buah saya di partai. Karena saat itu ada pihak ketiga yang memberikan sesuatu lewat sekpri, ya saya pikir saya gunakan saja," jelas Ketua DPW PPP yang juga tersangka dalam kasus tersebut.
RY menambahkan, dalam proses perijinan alih fungsi lahan di Sentul City tersebut, pihak Pemkab sudah melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan.
"Untuk luas tanah yang seluas 2.754 pernah diterbitkan yang namanya ijin eksplorasi, sehingga berbeda dengan ijin eksploitasi yang harus memenuhi beberapa syarat perijinan," jelas RY.
Di hadapan hakim dan JPU KPK, RY menyatakan rekomendasi ijin alih fungsi lahan, baru sampai tingkat bupati. "Permohonan tentang eksplorasi ini tidak hanya bupati, namun harus memberikan rekomendasi ke gubernur juga,"jelasnya.
Politisi PPP ini mengaku kenal Yoan selaku tersangka penyuap sejak tahun 2012. Saat itu pertemuan pertamanya dilakukan di pendopo bupati, membahas alih fungsi lahan tersebut.
"Saat itu Yoan minta ketemu, dimana dalam pertemuan itu minta dipercepat prosess alih fungsi, namun saya bilang sesuai proedur saja," ujar RY seraya menambahkan usai pertemuan pertamanya dengan Yoan, ajudannya Teni melaporkan bahwa Yoan menitipkan sesuatu.
Saat itu dia bertanya ke ajudannya titipan tersebut disimpan dimana. "Sudah disimpan dibawah meja kerja Pak,"ujar RY menirukan perkataan ajudannya.
Ketua majelis hakim Nurhakim, meminta RY mengingat berapa kali menerima uang dari terdakwa Yoan. RY menjelaskan, titipan pertama saat Yoan menemuinya sekitar akhir tahun 2012, memberikan uang Rp 1 miliar.
"Untuk yang kedua saat dititipkan di pendopo kabupaten, di ruang kerja saya, melalui ajudan saya Teni berupa dua dus air mineral yang disebutkan Yoan berisi uang Rp 2 M. Untuk waktunya awal 2013 antara Januari-Februari," jelas RY.
Untuk uang yang ketiga, RY menyatakan sebenarnya tidak diterima langsung. Namun Yoan memberikan lewat M Zairin selaku Kadis Pertanian dan Kehutanan Bogor.
"Kadis menelpon saya saat itu. Katanya ada uang Rp 1,5 M dengan bahasa isyarat (meter), hal itu dilakukan setelah saya mendapatkan laporan dari kadis dan setelah rekomendasi itu saya tanda tangan. Setelah rekom keluar, Pak Zairin menghubungi saya, Yoan mau memberikan atensi," ujar RY.
RY saat ditelpon oleh Kadis Pertanian dan Kehutanan, menyatakan agar kedua Kadis itu mengurus atensi itu secara langsung.
"Silahkan urus sama kamu, saya ada kegiatan dengan masyarakat. Saya nitip dan perhatikan yang lain," ujar RY yang saat menelpon Zairin menggunakan HP milik ajudannya Ricki Mubarok.
Diakhir kesaksiannya, RY menyatakan bahwa suap yang dilakukannya ini kalau secara aturan memang tidak boleh. "Saya punya posisi lain, memikirkan yang lain. Ketika itu salah, saya menyesal. Ketika itu menyesal saya kembalikan kepada negara," pungkasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: