Jurubicara KPK, Johan Budi menyatakan, Ramlan ditahan di Rutan Guntur, Jakarta Selatan.
"Ditahan selama 20 hari pertama terkait kepentingan penyidikan," kata Johan Budi di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (14/8).
Sementara itu, Ramlan yang keluar dari Gedung KPK nampak sudah mengenakan rompi orange tahanan. Dia sama sekali tak berkomentar soal langkah penahanan yang dilakukan oleh KPK.
Ramlan sendiri diketahui mangkir dari pemeriksaan pada pekan lalu. KPK sempat mengancam akan memanggil paksa Ramlan jika dia kembali mangkir pada pemeriksaan hari ini.
KPK menetapkan Ramlan sebagai tersangka awal Maret 2014. Bersamaan dengan itu, KPK menetapkan mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Pasti Serefina Sinaga dalam kasus yang sama. Pasti juga sudah ditahan.
Adapun KPK menduga Ramlan dan Pasti ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta yaitu Rp 3 miliar untuk mengamankan di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono.
Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto. Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
[wid]
BERITA TERKAIT: