Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan Bogor Molor Tujuh Jam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 16:54 WIB
Sidang Kasus Alih Fungsi Lahan Bogor Molor Tujuh Jam
foto:rmol
rmol news logo Sidang kasus suap pengurusan alih fungsi lahan di kabupaten Bogor dengan terdakwa FX Yoan, yang menjadi penyuap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin, digelar di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8).

Sidang molor hampir tujuh jam lamanya dari dijadwalkan mulai pukul 9 WIB pagi. Sekitar pukul 15.30 WIB baru digelar setelah seluruh hakim di Pengadilan Negeri mengikuti kegiatan Mahkamah Agung  di kawasan Setiabudi Bandung.

Sidang dipimpin oleh Ketua majelis Hakim Nurhakim, beserta dua hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budi, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak terkait.

Satu persatu saksi dihadirkan jaksa KPK secara bergiliran meski ada juga yang bersamaan.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Dwi Cahyadi Kumala selaku Direktur Sentul City dan PT. Jonggol Asri, Bambang Supriyanto dari Kementerian Kehutanan RI, Burhanudin selaku Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor, Rahmat Yasin selaku bupati Bogor serta Zairin selaku Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Dalam keterangannya, Dwi Cahyadi mengaku tidak tahu ihwal fee atau duit suap untuk Pemda Bogor maupun Bupati Bogor.

Keterangan lima saksi ini guna melengkapi dakwaan terhadap FX. Yohan YAP alias Yohan  atas dugaan suap sebesar Rp 4,5 miliar kepada Rahmat Yasin.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA