Lima Saksi Suap Alih Fungsi Lahan Bogor Bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 16:56 WIB
Lima Saksi Suap Alih Fungsi Lahan Bogor Bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung
rmol news logo Sidang kasus suap pengurusan alih fungsi lahan di kabupaten Bogor dengan terdakwa FX Yohan, yang menjadi penyuap Bupati Bogor, Rahmat Yasin, digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (14/8).

Sidang yang sedianya digelar pukul 15.30 WIB tertunda hampir 7 jam lamanya dari jadwal yang seharusnya dilakukan pukul 09.00 WIB. Tertundanya jadwal sidang disebabkan seluruh hakim di Pengadilan Negeri tengah mengikuti kegiatan Mahkamah Agung di kawasan Setiabudi Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Nurhakim, beserta dua hakim anggota Barita Lumban Gaol dan Basari Budi digelar di ruang sidang utama Tipikor Bandung. Dalam sidang kedua ini akan meminta keterangan saksi dari sejumlah pihak terkait.

Ketua Hakim menanyakan kepada Jaksa KPK apakah memeriksa para saksi secara bergiliran atau secara bersamaan. Jaksa KPK langsung menjawab secara bersamaan karena waktu yang telah memasuki sore hari.

Kelima saksi yang dihadirkan yakni Dwi Cahyadi Kumala selaku Direktur Sentul City dan PT. Jonggol Asri, Bambang Supriyanto selaku PNS Kementerian Kehutanan RI; Burhanudin selaku PNS Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor; Rahmat Yasin selaku Bupati Bogor serta Ir. M Zairin, selaku PNS Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor.

Kesaksian pertama kali diungkapkan oleh Dirut PT Jonggol Asri Dwi Cahya Kumala yang menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui perihal adanya fee atau uang untuk Pemda Bogor dan Bupati Bogor terkait proses perizinan alih fungsi lahan tersebut.

Keterangan lima saksi ini untuk melengkapi dakwaan terhadap FX. Yohan. Ia didakwa telah melakukan suap kepada Bupati Bogor Rahmat Yasin sebesar Rp 4,5 miliar terkait tukar menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA