Begitu dikatakan Angelina Sondakh saat bersaksi dalam sidang lanjutan Anas di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/8).
Pernyataan itu dilontarkan Angie, sapaannya, menjawab pertanyaan dari salah seorang Jaksa KPK, Yudi Kristiana soal fee lima persen yang diperolehnya atas imbalan penanganan proyek Kementerian Pendidikan Nasional.
Angie pun menegaskan bahwa fee lima persen yang rinciannya, satu persen untuk pimpinan komisi X, satu persen untuk pimpinan banggar dan tiga persen untuk fraksi-fraksi itu murni perintah Muhammad Nazaruddin.
"Pak Anas tidak tahu yang perintahkan langsung pak Nazar. Namanya Bendahara, punya komunikasi sendiri dengan Nazar," terang Angie.
Angie sendiri mengaku pernah diberi tugas oleh Nazaruddin untuk tidak mengganggu proyek-proyek yang anggarannya diajukan oleh Kementerian yang dipimpin menteri asal Partai Demokrat, yakni Kemenpora dan Kemenbudpar.
"Pokoknya untuk komisi X kamu tidak kerjakan yang lain-lain, selain Kemendiknas. Jadi tidak usah dikritisi programnya (Menteri Demokrat), tapi harus didukung," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: