Duit Korupsi Proyek Gernas di Tolitoli Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Jakarta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 Agustus 2014, 09:22 WIB
Duit Korupsi Proyek Gernas di Tolitoli Diduga Mengalir ke Oknum Pejabat di Jakarta
foto:net
rmol news logo Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tolitoli di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), telah mengantongi sejumlah nama, oknum pejabat yang diduga menerima aliran dana dari kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Gernas di Dinas Perkebunan Kabupaten Tolitoli Provinsi Sulteng TA 2013 sebesar Rp 11,160 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Pol Taufik Triatmojo mengatakan dari hasil gelar perkara penyidik Tipikor Polres Tolitoli di Polda Sulteng, telah menetapkan dua tersangka baru yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan juga oknum kontraktor pelaksana proyek Gernas ini.

Kepada Rakyat Merdeka Online Taufik Triatmojo menyatakan penyidik telah memiliki bukti kemana saja mengalirnya dana dugaan korupsi proyek Gernas Dinas Perkebunan Tolitoli tersebut.

"Penyidik dalam gelar perkara telah menetap dua tersangka baru dalam kasus ini yakni Ir ML oknum Kadis Perkebunan Tolitoli dan oknum kontraktor pelasana proyek yang berdomisi di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Taufik Triatmojo kepadaredaksi melalui telepon seluler, Kamis (14/8).

Jelas dia, bukan hanya itu, penyidik juga telah memiliki data bahkan sudah mengantongi sejumlah nama, termasuk nama oknum pejabat penting di Pemkab Tolitoli dan oknum pejabat di Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI di Jakarta yang diduga kuat menerima aliran dana dari  proyek Gernas.

Menurut Taufik Triatmojo, kasus ini ditangani secara serius, pihaknya tinggal menunggu hasil audit atas berapa besar terjadinya kerugian negara dalam proyek Gernas ini dari pihak BPKP Sulteng untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka. Selain itu pihaknya memerintahkan Kasubdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tengah, untuk setiap minggu berada di Tolitoli untuk lebih intensifnya penanganan kasus ini.

"Kasus ini tetap kami tindak lanjuti dengan serius dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Hanya saja sejumlah tersangka dalam kasus ini belum dilakukan penahanan karena kami belum menerima hasil audit pihak BPKP Sulteng atas jumlah kerugian negara. Ketika hasil audit kerugian negara kami terima, para tersangka akan kami tahan," imbuh  Kombes Polisi Taufik Triatmojo. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA