Dalam rapat perdana Pansel KPK, kata dia, akan dibicarakan persoalan teknis. Setelah itu, baru ditentukan tahapan pelaksanaan tugas Pansel sebagaimana diatur dalam pasal 29, 30 dan 31 UU 30/2002.
"Biasanya kan setelah ditentukan kriteria, jadwal baru diumumkan ke media. Biasanya seminggu kemudian diumumkan. November sudah diserahkan ke DPR RI," terang Abdullah saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (13/8).
Di luar itu, ia menyetujui jika sekaligus dilakukan penggantian seluruh pimpinan KPK Jilid III yang akan berakhir pada Desember 2015. Sementara Busyro tetap menjai pimpinan hingga tugas KPK periode saat ini berakhir.
"Saya setuju dengan pimpinan KPK bahwa sekalian saja. Cuma kemudian posisi Menkumham. Dia kan ikut UU. Kalau gak ikut UU nanti bisa dipersoalkan masyarakat. Maka dari itu nanti di rapat akan saya sampaikan jalan keluar terbaik," jelasnya.
Belakangan, mengemuka juga wacana untuk mengikutsertakan Busyro kembali dalam seleksi tersebut. Abdullah juga setuju dengan wacana tersebut.
"Iya. Saya setuju kalau Pak Busyro ikut lagi. Cuma gak tahu apakah beliau masih mau lagi atau masih kapok. Saya maunya Pak Busryo mau lagi," tandas mantan penasehat KPK itu.
[wid]
BERITA TERKAIT: