Tiga dari lima orang yang dicegah adalah tersangka dalam kasus itu. Mereka yakni, eks Gubernur Papua, Barnabas Suebu, Jannes Johan Karubaba selaku Kadis Pertambangan Papua, Lamusi Didi selaku Direktur PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya.
"Pencegahan tersebut berlaku sejak 11 Agustus 2014," terang Johan Budi dalam konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Dua orang lain yang dicegah adalah Prasetyo Adi selaku GM PT IKA dan Wicaksono Nugroho selaku Konsultan Portal Engenering Perkasa. Keduanya, kata Johan Budi, masih berstatus saksi.
"Pencegahan berlaku sampai enam bulan ke depan," demikian Johan.
Barnabas bersama Janes dan Lamusi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK sejak 5 Agustus lalu karena diduga telah melakukan mark-up dalam pengadaaan Detailing Enginering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Membramo, Papua tahun anggaran 2009 - 2010.
Negara mengalami kerugian Rp36 miliar dari total proyek Rp56 miliar akibat ulah mereka. Oleh KPK, ketiganya disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
[zul]
BERITA TERKAIT: