Hal itu diutarakan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan pada Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham), Akbar Hadi. Selain 820 napi yang bebas, kata Akbar, pihaknya juga memberikan remisi terhadap ribuan napi lainnya. Totalnya ada 55.884 narapidana atau anak pidana yang mendapat remisi khusus atau masih menjalani masa pembinaan.
Dengan perincian, yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 15.958 orang, remisi satu bulan sebanyak 35.534 orang, Remisi satu bulan 15 hari sebanyak 3.471 orang dan remisi dua bulan sebanyak 921 orang.
Sementara itu, ungkap Akbar, yang mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas sebanyak 820 orang.
"Jadi yang mendapat remisi 15 hari sebanyak 388 orang, remisi 1 bulan sebanyak 405 orang, Remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 16 orang dan Remisi 2 bulan sebanyak 11 orang. Setelah mendapat remisi tersebut, 820 narapidana atau anak pidana tersebut bisa langsung bebas," terang dia.
Akbar menjelaskan, jumlah penghuni yang menempati 463 Lapas dan Rutan di seluruh Indonesia berjumlah 165.731 orang, terdiri dari narapidana berjumlah 113.067 orang. Sedangkan, tahanan berjumlah 52.664 orang.
Tetapi, Akbar mengungkapkan jumlah tersebut melebihi kapasitas mencapai 152 persen. Sebab, seharusnya, Lapas atau Rutan saat ini hanya untuk dihuni 109.231 orang.
Selain memberikan motivasi ke para narapidana untuk berperilaku baik, pemberian remisi ini juga efektif mengurangi dampak kelebihan kapasitas.
[ald]
BERITA TERKAIT: