
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menggelar takbir keliling dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah. Terlebih, takbir keliling dilakukan dengan mengunakan kendaraan terbuka atau naik di atap.
"Untuk masyarakat jangan melakukan takbir keliling di jalan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Dwi Priyatno kepada wartawan, Jumat (25/7).
Menurut Dwi, pihaknya tidak segan memberi sanksi tilang kepada kendaraan yang sembrono saat melakukan takbir keliling di jalan raya. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi agar tidak jatuh korban kecelakaan lalu lintas atau hal-hal merugikan lainnya.
"Kita akan tindak tegas, kalau memang perlu kita kandangkan mobilnya," ujarnya.
Dwi mengapresiasi apabila masyarakat menyambut hari kemenangan Idul Fitri dengan menggelar takbir di rumah atau masjid.
"Takbir yang bagus di masjid. Disarankan tidak takbir keliling karena selain membahayakan juga menganggu ketertiban," tegasnya.
[why]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: