Sudjanan adalah terdakwa perkara korupsi dana penyelenggaraan sidang dan konferensi internasional di Kementerian Luar Negeri 2004- 2005.
Sudjanan berjanji pasrah menerima apapun hukuman dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Ya siap. Apapun diterima saja," kata dia di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/7).
Jaksa KPK sebelumnya menuntut Sudjadnan Parnohadiningrat tiga tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Sudjanan juga dituntut membayar uang pengganti Rp330 juta.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu tahun sejak perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan dilelang. Jika tidak cukup, harus diganti dengan hukuman tiga bulan penjara.
Jaksa menganggap perbuatan Sudjadnan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
[ald]
BERITA TERKAIT: