Hotasi langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
"Ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada Selasa 22 Juli 2014, sekira pukul 19.19 WIB," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/7).
Hotasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus "sewa menyewa" dua unit pesawat Boeing 737 dari Thidstone Aircraft Leasing Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 1 juta.
"Berdasarkan Putusan MA Nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 tanggal 7 Mei 2014, Terpidana divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar ganti rugi sebesar Rp200 Juta subsidair 6 bulan," pungkasnya.
Dikutip dari
Tempo, salah seorang teman dekat Hotasi mengatakan Hotasi ditangkap ketika baru saja pulang berlibur di Bali bersama istri dan dua anaknya.
Ia pulang ke Jakarta karena ingin menyaksikan langsung penetapan pemenang pemilihan presiden. Hotasi, kata rekannya itu, adalah satu tim sukses pasangan Jokowi-Jusuf Kalla.
[ald]
BERITA TERKAIT: