KPK: PNS, Jangan Terima Parcel!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 22 Juli 2014, 18:18 WIB
KPK: PNS, Jangan Terima Parcel<i>!</i>
johan budi sp/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara lainnya guna menghindari permintaan atau penerimaan uang dan parcel.

”Sesuai dengan UU 20/2001 juncto UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penerimaan gratifikasi oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya memiliki resiko sanksi pidana,” kata Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/7).

Karenanya, dia meminta pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya wajib menolak pemberian gratifikasi. Nah, jika terlanjur menerima, maka sang pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkannya ke KPK.

"Apabila dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi, wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima," jelas dia.

Sementara terkait penerimaan yang mudah kadaluarsa dapat disalurkan ke panti asuhan dan panti jompo.

"Dalam jumlah wajar, ke panti asuhan dan panti jompo serta pihak lain yang membutuhkan dengan melapor kepada masing-masing instansi lengkap dengan taksiran harga, selanjutnya dilaporkan rekapitulasi penerimaan itu ke KPK," imbuh Johan.

Imbauan ini sendiri tambah Johan ditujukan kepada ketua/pimpinan lembaga tinggi negara, menteri Kabinet Indonesia Bersatu II, Jaksa Agung RI, Kapolri, Panglima TNI, kepala kembaga pemerintah non pemerintahan, Gubernur, Bupati serta Wali Kota.

"Termasuk Ketua DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, para ketua komisi dan Direksi BUMN dan BUMD," tutup Johan Budi.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA