"Pertama, OTT itu terjadi jam 18.30 kemarin. Diamankan tujuh orang. Setelah itu sekitar jam 2 pagi diamankan lagi 1 orang lainnya. Jadi totalnya 8. Yang diamankan jam 2 pagi itu ASW," kata Bambang dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Kedua, Bambang menjelaskan, OTT ini dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dalam bentuk laporan dari orang. Karenanya, pihaknya menggunakan pasal pemerasan.
"Dalam banyak kasus di KPK sebenarnya cukup jarang pakai pasal pemerasan. Pernah ada kasus pajak dan Atut," kata pria yang biasa disapa BW ini.
Pihak-pihak yang diamankan, cukup kooperatif. Selama pemeriksaan mereka sangat membantu KPK. Hasilnya, proses pemeriksaan berlangsung tak terlalu lama.
"Kemudian, karena tempatnya agak jauh, kita (penyidik) tempatkan KPK line di beberapa tempat. Tapi bukan penggeledahan, itu pengamanan tempat-tempat yang diduga bagian dari tindak pidana," terang BW.
"Yang terkahir KPK ucapkan terima kasih kepada pelapor dan masyarakat sehingga kasus ini bisa ditangani sangat cepat dan akurat. Kami berharap apabila ada informasi masyarakat silahkan sampaikan ke KPK," sambung bekas Ketua YLBHI tersebut.
[zul]
BERITA TERKAIT: