Proses penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemerasan terkait surat perizinan penerbitan pemanfaatan ruang yang diajukan PT Tatar Kertabumi.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto menyatakan keduanya akan ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Ade Swara ditahan di rumah tahanan KPK cabang POM Dam Jaya, Jalan Guntur, Jakarta.
"Sementara NLF (Nurlatifah) akan ditahan di rutan KPK," terang Bambang dalam jumpa pers di kantornya, Jumat malam (18/7).
Jurubicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo menambahkan proses penahanan akan dilakukan untuk 20 hari pertama.
Hingga memasuki pukul 20.30 WIB, baik Ade maupun istrinya masih diperiksa secara oleh penyidik KPK.
[zul]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: