Ketua KPK, Abraham Samad menyatakan pemerasan dilakukan terkait surat pemanfaatan ruang guna pembangunan sebuah Mall di Karawang.
"Selanjutnya ASW Bupati Karawang dalam melakukan pemerasan melalui istrinya menerima sejumlah uang. Kemudian uang itu diambil oleh adik istrinya," terang Abraham Samad dalam jumpa pers di kantor KPK Jakarta, Jumat (18/7) malam.
Total uang yang diminta Bupati Ade dan istrinya sebesar 424.349 Dolar Amerika Serikat. "Pecahan 100 Dolar sebanyak 4230 lembar; 20 Dolar US sebanyak 2 lembar; 5 Dolar 1 lembar; 1 Dolar ada sekitar 4 lembar," terang Samad sembari menambahkan pecahan 100 Dolar ada yang dalam bentuk mata uang baru dan lama.
Oleh KPK, keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf e atau a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1.
Saham PT Tatar Kertabumi sendiri diketahui telah diakuisisi oleh PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN) melalui PT Pesona Gerbang Karawang. Saham yang diakuisisi sebesar Rp61 miliar.
Luas lahan yang diakuisisi sekitar 5,5 ha di Karawang untuk mengembangkan superblok mini. Lalu, APLN juga mengakuisisi 99,9% saham PT Astakona Megahtama senilai Rp 107 miliar untuk mengembangkan residential di luas lahan sekitar 62 ha di Karawang.
[zul]
BERITA TERKAIT: