KORUPSI E-KTP

KPK Panggil Dua Bos Swasta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Juli 2014, 12:00 WIB
KPK Panggil Dua Bos Swasta
foto:net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mempertajam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (proyek e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Untuk itu, penyidik hari ini (Rabu, 2/7) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 petinggi perusahaan swasta. Keduanya, yakni Direktur PT Sinergi Anugrah Mustika, Yahya Sundarto Iteh dan Direktur Utama PT Trisakti Muatika Graphika.

"Mereka jadi saksi untuk tersangka S," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Bersamaan dengan mereka KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nur Effendi, pegawai PT Sucofindo.

"Dia juga jadi saksi untuk tersangka S," tandas Priharsa.

KPK menetapkan sebagai tersangka Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto. Dalam proyek bernilai Rp 6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Dalam proyek e-KTP ini ada sejumlah perusahaan konsorsium pemenang tender rekanan Kemendagri, yakni Perusahaan Umum Percetakan Negara RI (perusahaan BUMN), PT Len Industri (Persero), PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solu­tion, dan PT Sandipala Arthaputra (Persero).[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA