"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MS (Machfud Suroso)," kata Kepala Bagian Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Muhammad Arifin sendiri bukanlah orang baru dikasus Hambalang. Dia sudah bolak-balik bersaksi baik dipenyidikan maupun dipersidangan. Rizal Mallarangeng dan tim elang hitamnya, pernah membeberkan peran Muhammad Arifin di proyek senilai Rp 2,5 triliun ini.
Arifin disebut berperan sebagai konsultan perencana yang menghubungkan antara kontraktor dengan pihak kementerian. Arifin juga dituding menjadi pihak yang paling mengerti soal mark-upharga satuan 38 item barang dalam proses lelang proyek Hambalang.
Selain Muhammad Arifin, penyidik juga akan memeriksa Direktur Utama PT Ciriajasa Cipta Mandiri, Aman Santoso. Serta Feroline Kurniawan, Presiden Direktur Avia Tour (PT Fiwi Lestari Internasional). Keduanya akan bersaksi untuk melengkapi berkas penyidikan Machfud Suroso.
Machfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari diduga dijadikan tersangka karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.
Machfud telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK berkaitan dengan posisi Dutasari sebagai subkontraktor Adhi Karya dalam proyek Hambalang senilai Rp1,2 triliun.
Audit BPK mengungkapkan bahwa Mahfud Suroso selaku Direktur Utama PT Dutasari Citralaras menerima uang muka sebesar Rp 63,3 miliar yang tidak seharusnya diterima
.[wid]
BERITA TERKAIT: