Staf Grup Hukum BCA Diinterogasi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 27 Juni 2014, 12:00 WIB
Staf Grup Hukum BCA Diinterogasi KPK
foto:net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Staf Grup Hukum Bank Central Asia (BCA), Stefanus Angga Winarsa hai ini (Jumat, 27/6). Dia akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mantan Kepala Badan pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya.

”Yang bersangkutan (Stefanus Angga Winarsa) dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SRS (Syahrul Raja Sempurnajaya),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Diduga pemanggilan Stefanus bagian dari upaya KPK mendalami kasus pencucian Syahrul Sempurnajaya. Sebelumnya KPK juga telah memanggil sejumlah saksi terkait TPPU Syahrul. Diantaranya mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora), Hayono Isman pada 6 Juni 2014 lalu.

Dalam dugaan TPPU, Syahrul Sampurnajaya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan TPPU setelah KPK mengembangkan kasus gratifikasi menyangkut penanganan perkara investasi CV Gold Aset yang sebelumnya menyeret Syahrul sebagai tersangka. Adapun kasus gratifikasi itu juga merupakan pengembangan dari kasus suap pengurusan izin lokasi Taman Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang telah Syahrul Raja Sempurnajaya.

Diketahui,KPK telah menyita uang US$200 ribu dari penggeledahan kantor PT. Bursa Berjangka di kawasan Jl. MH. Thamrin pada Kamis, 27 Februari 2014 lalu. Uang itu disita dari ruangan kepala keuangan perusahaan tersebut.

Sementara dalam kasus suap pengurusan izin lokasi TPBU di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mantan Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya diumumkan tersangkanya oleh KPK sejak 23 Agustus 2013. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dalam kasus suap izin TPBU yang sebelumnya telah menyeret Ketua DPRD Bogor, Iyus Djuher dan empat orang lainnya sebagai tersangka. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA