Merespons vonis itu, Wawan yang ditemui usai persidangan, menegaskan ia tetap kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, dalam perkara ini yang lebih berperan adalah advokat Susi Tur Andayani, yang disebut hakim merupakan perantara Akil Mochtar.
"Saya diminta bantuan karena terpaksa dan dipaksa. Kalau ditanya perasaan tentu ada rasa kecewa karena niatan untuk membantu tidak ada," terang Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Wawan tak membantah merasa dijebak dalam perkara ini. Apalagi, saksi-saksi yang dihadirkan juga menyatakan bahwa ia hanya menyediakan uang tanpa tahu uang tersebut digunakan untuk menyuap Akil Mochtar.
"Di persidangan bisa dilihat, dibuktikan dan saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan dan bisa dinilai oleh teman-teman wartawan," terang dia.
"Bukan tidak adil. Rasa kecewa ada, karena persoalan adil hakim yang memutuskan. Tapi rasa kecewa karena niat untuk membantu Amir dan Susi saja tidak ada. Dalam persidangan sudah dilihat saya dijebak," terang Wawan.
Sementara itu, kuasa hukum Wawan, Adnan Buyung, menyatakan seharusnya hukuman kliennya lebih rendah dibanding hukuman advokat Susi Tur Andayani. Hal itu mengingat, hakim memutuskan peran Susi lebih aktif ketimbang Wawan dalam suap itu.
"Dalam putusannya, hakim mengatakan yang berperan aktif adalah Susi. Masa hukumannya sama? Jadi ada kecewa," tegas Buyung di tempat yang sama.
[ald]
BERITA TERKAIT: