Ketua Majelis Hakim, Matheus Samiadji menyatakan, dalam menjatuhkan putusannya, pihaknya mempertimbangkan sejumlah alasan. Salah satunya, peran Wawan dalam perkara itu lebih kecil ketimbang peran perantara Akil Mochtar, advokat Susi Tur Andayani.
"Susi Tur Andayani demikian aktif berkontak dengan akil mochtar membicarakan untuk meminta bantuan dan membicarakan imbalan ucapan terima kasih," kata Matheus dalam persidangan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6).
Susi juga dinilai lebih berperan aktif meminta uang kepada terdakwa Wawan untuk bersedia membantu perkara Amir Hamzah-Kasmin untuk menyediakan uang yang selanjutnya diserahkan ke Akil Mochtar.
Hakim Matheus juga mempertimbangkan meringankan hukuman buat Wawan karena suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, itu mesti menghadapi perkara hukum lain. Atas hal itu, dia memutuskan meninjau kembali hukuman buat Wawan.
"Terdakwa juga mesti menjalani proses hukum dalam perkara dugaan korupsi Alkes Kota Tangerang Selatan dan Provinsi Banten serta tindak pidana pencucian uang, yang perkaranya juga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta," tutup Matheus.
Wawan divonis oleh majelis hakim tipikor lima tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan yang sebelumnya diberikan oleh Jaksa KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
[wid]
BERITA TERKAIT: