Hakim Ketua persidangan, Matheus Samiadji, membacakan amar putusan Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/6). Wawan, kata Matheus, terbukti melanggar pasal pasal 6 ayat 1 huruf a UU Tipikor sebagaimana dakwaan kesatu. Selain itu Wawan juga diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana mana pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam menjatuhkan putusannya, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yaitu terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah. Terdakwa juga tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Sementara hal meringankan yaitu belum pernah dihukum dan terdakwa masih memiliki anak masih kecil dan butuh bimbingan," terang dia.
Sementara itu, Wawan mengaku masih pikir-pikir untuk mengajukan banding. Dia meminta waktu untuk mendiskusikan hal itu dengan keluarga dan pengacaranya.
"Mungkin minta waktu sampai 7 hari untuk memutuskan," terang adik kandung Gubernur Banten nonaktif, Ratu Atut Chosiyah tersebut.
Istri Wawan, Airin Rachmi Diany juga hadir dalam sidang itu. Selain itu, ada juga kakak Wawan, Ratu Tatu Chasanah. Keduanya tampak menangis setelah mendengar putusan untuk Wawan itu.
Wawan sebelumnya dijatuhi tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupa pidana penjara selama sepuluh tahun. Tuntutan dijatuhkan berkaitan dengan status Wawan sebagai terdakwa kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di MK.
Wawan selanjutnya juga dituntut pidana denda sebanyak Rp250 juta subsider tiga bulan penjara. JPU KPK menjatuhkan tuntutan penjara sepuluh tahun dan denda Rp250 juta lantaran Wawan dianggap terbukti menyuap Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua MK sebesar Rp 8,5 miliar menyangkut penanganan sengketa Pilkada Lebak dan Pemilihan Gubernur Banten di MK.
[ald]
BERITA TERKAIT: