Dokumen disita antara lain di Gedung Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal.
"Dokumen yang disita dalam bentuk hard copy," kata Jurubicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya (Jumat, 20/6).
Johan menjelaskan dokumen juga disita di lokasi berbeda di Jakarta. Yakni Gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis No 8, Dua ruko di Jalan Veteran I No 28, tiga lantai di sebuah Gedung di Jalan Abdul Muis No 7, dan lantai 6 Gedung Graha Arda kavling B.6 Jalan Rasuna Said.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Biak Yesaya Sombuk dan Teddi Renyut sebagai tersangka. Keduanya ditangkap KPK saat melakukan transaksi suap menyuap di Hotel Acacia Jakarta Pusat. Transaksi suap menyuap diduga berkaitan dengan rencana pembangunan proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, program kementerian PDT yang dipimpin Helmy Faishal Zaini.
Yesaya menerima suap 100 ribu dolar Singapur dari Teddy. Yesaya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
[dem]
BERITA TERKAIT: