Keterangan yang disampaikan Ade terlihat normatif. Sebagai Ketua Pemenangan Pemilu Golkar di wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat, Ade bilang, dia wajib untuk mengetahui masalah-masalah terkait pilkada di 3 wilayah tersebut.
Khusus perkara Lebak, kata Ade, dia pernah menerima adanya aduan dari pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Mereka adalah pasangan yang diusung oleh Partai Golkar.
"Pada waktu itu saya diminta menerima pengaduan teman-teman provinsi Banten, baik dari DPD Golkar tingkat 1 dan 2 Lebak serta rekan-rekan lainnya. Saya terima teman-teman dari sana di Hotel Sultan. Pengaduan menyangkut Pilkada Lebak," cerita Ade.
Dalam pertemuan itu, lanjut Ade, yang banyak bicara adalah Amir Hamzah. Disana, Amir juga curhat bahwa di Pilkada tersebut terjadi banyak kecurangan.
"Seperti biasa saya harus meladeni pengaduan teman-teman saya di daerah," sambung dia.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh advokat Rudi Alfonso. Kata Ade, Rudi adalah pengacara dari DPP Golkar yang ditunjuk untuk mendampingi Amir-Kasmin dalam proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Atut, kata Ade, juga hadir dalam pertemuan itu. Tapi, dia datang terlambat.
"Setahu saya beliau (Atut) hanya mendengar sepeti saya mendengar, mencoret. Saran saya ke teman-teman fakta hukum jelas, dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," sambung dia.
Ade mengaku tak mengetahui keputusan selanjutnya dalam rapat tersebut. Termasuk mengenai adanya pembahasan uang Rp1 miliar yang akan diserahkan ke Akil Mochtar selaku Ketua MK saat itu. Yang pasti, kata Ade, persiapan untuk mengajukan gugatan dalam rapat itu sudah mantap.
"Selanjutnya karena saya ada rapat lain, saya tidak ikut lagi," terang Ade.
Ratu Atut Chosiyah terancam pidana maksimal 15 tahun penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
[wid]
BERITA TERKAIT: