Abraham Samad: Jangan Ragukan KPK, Menteri PDT Bisa Jadi Tersangka!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 17 Juni 2014, 22:32 WIB
Abraham Samad: Jangan Ragukan KPK, Menteri PDT Bisa Jadi Tersangka<i>!</i>
abraham samad/net
rmol news logo Kasus dugaan suap terkait rencana proyek pembangunan tanggul laut pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang menjerat Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk sebagai tersangka menjalar kemana-mana. Termasuk ke Menteri PDT, Helmy Faishal Zaini.

Ketua KPK, Abraham Samad mengaku tengah menggali lebih jauh tentang adanya dugaan keterlibatan Menteri asal Partai Kebangkitan (PKB) tersebut.

"Kami sedang mendalami," kata Samad di kantor KPK Jakarta, Selasa malam (17/6).

Samad menegaskan, keterlibatan Menteri PDT kemungkinan dapat ditemukan dalam perjalanan pengembangan kasus ini. Apalagi, pembuatan tanggul laut yang berujung suap itu sejatinya merupakan proyek yang berada di bawah Kementerian PDT.

"Itu sebabnya kemudian ini berkaitan dengan Kementerian PDT," ungkap Abraham.

Saat ditanyakan lebih lanjut soal kemungkinan Menteri Helmy ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini, Samad tak menampiknya. Dia bilang, itu bisa terealisasi bila ditemukan dua alat bukti yang cukup.

"Saya perlu jelaskan dan tegaskan sekali lagi, tidak pernah ada keraguan KPK dan jangan meragukan keberanian dan keprofesionalan KPK dalam menetapkan menteri sebagai tersangka. Bahwa KPK pernah menetapkan dua menteri aktif sebagai tersangka," demikian Samad sembari menambahkan bahwa proyek belum ada dan dananya berasal dari APBN-P.

Dalam kasus suap ini, KPK sudah menetapkan Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk sebagai tersangka. Status tersangka juga ditetapkan kepada pihak swasta yaitu TR yang diduga mengacu kepada Teddi Renyut. Keduanya dicokok KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Senin malam (16/6). Yesaya ditetapkan sebagai pihak penerima dan Teddi pihak pemberi. KPK mengamankan barang bukti uang 100 ribu dollar Singapura. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA